Aset Lapindo berupa tanah yang dibeli dari warga korban luapan lumpur Lapindo senilai Rp2,7 triliun akan disita pemerintah kalau Lapindo tidak bisa mencicil utangnya.
Aset sebesar Rp2,7 triliun berdasarkan audit BPKP akan dijaminkan kepada pemerintah untuk pinjaman sebesar Rp800 miliar.
Pemerintah berbaik hati kepada Lapindo agar Lapindo dapat menyelesaikan kewajibannya memberi ganti rugi dengan sistem jual pada tanah milik waga dalam peta terdampak luapan lumpur Lapindo Sidoarjo yang nilainya Rp800 miliar.
Kata Sofyan Djalil, dalam rapat terbatar (Ratas) pada Kamis (18/6/2015) kemarin sudah ada titik terang dana talangan itu tidak termasuk obyek pajak, Lapindo hanya berkewajiban membayar bunga karena statusnya pinjaman.
Presiden memberi prioritas penyelesaian korban luapan lumpur Lapindo karena warga sudah sembilan tahun terkatung-katung dalam kehidupan yang sulit. Sedangkan PT Lapindo tidak mampu menyelesaikan sehingga dicarikan satu solusi yaitu dipinjamkan
dari pemerintah dan PT Lapindo mengagunkan aset yang dibeli dari warga.
“Aset Lapindo senilai Rp2,7 triliun sedangkan pinjamannya Rp800 miliar masih masuk,” kata Sofyan Djalil.
Dan skema pembayarannya langsung ke keluarga. Realisasinya tergantung bagaimana negosiasi antara Menteri PU, Menteri Keuangan dengan Lapindo soal bunganya dan kesanggupan membayar cicilan.
Karena sudah dipatok mereka harus membayar cicilan dan bunganya itu dalam waktu empat tahun. Kalau tidak bisa asetnya diambil oleh pemerintah. (jos/dwi))