Anggita Sari, artis, akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Alen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasil alias Fani (25), dua mucikari artis, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/12/2015).
Saat tiba di pengadilan, Anggita yang menggunakan busana warna putih, celana jeans warna biru dan sandal berhak tujuh centimeter, terus tersenyum ke sejumlah awak media.
Sebelum sidang dimulai, Anggita Sari mengaku, kalau tidak bisa datang ke sidang sebelumnya karena alamatnya salah.
“Yang penting saya tidak menggunakan cadar dan memang saya bagian dari grup princess, kenal melalui BBM. Tapi, baru sekali ini ketemu dengan keduanya (Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila, red),” kata Anggita Sari
Tidak seperti biasanya kali ini sidang yang dipimpin Tugiyanto Ketua Majelis Hakim dilakukan tertutup. “Sidang dimulai, tertutup untuk umum,” kata Tugiyanto.
Kasus ini terungkap ketika polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Gubeng, Surabaya, September 2015 lalu. Saat digerebek, Anggita menggunakan baju transparan dan dalam kondisi setengah sadar karena pengaruh narkotika. Ternyata, dia baru selesai melayani lelaki hidung belang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan.
AS diketahui termasuk grup BBM Princess, berisi perempuan yang dijual secara online di bawah pengelolaan Alen dan Fani. Dalam group tersebut, Alen dan Fani menawarkan kencan singkat kepada pria hidung belang dengan harga Rp7,5 juta. (bry/iss/ipg)