Hari ini Jaringan Antikorupsi Jawa Timur yang terdiri dari Malang Corruption Watch, Kontras Surabaya, LBH Surabaya, Parliament Watch, Jaringan Kyai Pesantren dan Jaringan Akademisi menyatakan sikap tentang pelemahan KPK dan kasus yang menimpa Komisoner KPK.
Zainuddin Koordinator Badan Pekerja Jaringan Antikorupsi Jatim mengatakan, pernyataan itu antara lain meminta presiden bersikap dalam kasus kriminalisasi komisioner KPK atau pegawai KPK dan pegiat sosial antikorupsi.
“Bila hal itu tidak dilakukan, maka akan terjadi preseden buruk bagi dunia penegakan hukum di Indonesia,” katanya di Kantor Kontras Jl Monginsidi, Kamis (8/10/2015).
Berdasarkan amanat dari para kyai di Jatim, jaringan antikorupsi Jatim menyampaikan surat terbuka kepada Presiden agar mememerintahkan kejaksaan untuk menghentikan kasus Bambang Widjoyanto bila tidak ada bukti yang cukup.
“Kami juga tegas menolak revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” katanya.
Zainuddin mengatakan, draft revisi yang diinisiasi oleh DPR RI itu isinya justru melemahkan KPK. Beberapa poin yang melemahkan KPK antara lain, pembatasan KPK hanya bisa mengungkap kasus korupsi dengan nilai Rp 50 miliar.
“Revisi UU KPK akan mengamputasi KPK, misalnya adanya poin pelarangan penyadapan dan meminta izin terhadap instansi terkait,” katanya.
Revisi Undang-Undang KPK yang disusun dan diinisiasi oleh DPR RI ini, menurutnya, bersifat politik balas dendam. “Tujuannya adalah pembubaran KPK yaitu dengan adanya klausul tentang masa pembubaran KPK setelah 12 tahun,” katanya.
Berikut Desakan Aktivis Antikorupsi Kepada Presiden :
1. Presiden harus tegas menindak upaya pelemahan KPK. Karena janji Joko Widodo Presiden yang paling banyak visi misinya saat pencalonan, berisi agenda pemberantasan korupsi.
2. Presiden harus mempertimbangkan kasus Bambang Widjoyanto Pimpinan KPK non aktif secara detil dengan melihat kejanggalan yang terjadi.
3. Meminta agar Jaksa Agung meneliti lagi kasus Bambang Widjoyanto terutama memperhatikan rekomendasi lembaga lain. (den/bid/rst)