Lima ribu buruh siang ini akan kembali berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi untuk menolak penerapan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Mengatasnamakan Persatuan Pekerja Buruh Jawa Timur Menggugat (Sapu Jagat), aksi kali ini akan diikuti oleh 48 serikat pekerja yang ada di kawasan ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik.
“Seperti biasa, aksi kali ini kita mulai dengan melakukan penggalangan massa di sentra-sentra industri,” kata Soekardji, Koordinator Sapu Jagat, ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Kamis (26/11/2015).
Penggalangan massa, akan dilakukan dengan pola mendatangi satu persatu perusahaan dan memberikan penjelasan pada para pekerja pabrik untuk ikut turun jalan.
Teknis penggalanan ini, akan dilakukan oleh masing-masing pengurus PUK (pimpinan unit kerja) di masing-masing perusahaan. PUK ini juga akan mengirimkan surat izin kepada perusahaan agar membolehkan para buruhnya ikut aksi turun jalan.
“Kita akan lakukan dengan cara santun, diusahakan tidak sampai sweeping ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya. Massa dari masing-masing perusahaan ini selanjutnya akan berkumpul di titik poin yang telah ditentukan.
Di titik poin, masing-masing serikat pekerja juga telah menyediakan sebuah mobil komando yang nantinya akan membawa massa berkeliling sentra industri dan menyasar beberapa perusahaan yang belum mengirimkan massa untuk ikut berunjuk rasa.
“Jika sudah berkumpul banyak, massa lantas menuju ke pendopo. Berorasi sebentar lantas menuju ke Grahadi,” ujarnya. Diperkirakan massa akan tiba di Grahadi pada pukul 14.00 WIB.
Untuk mendatangkan massa dalam jumlah besar, pengerahan massa buruh dari luar Surabaya biasanya juga dilakukan dengan menyewa bus-bus besar. Dana untuk menyewa bus biasanya diambilkan oleh federasi serikat pekerja dari uang iuran anggota mereka.
Sementara itu, dalam aksi kali ini, massa juga akan membentangkan kain putih sepanjang 500 meter yang akan mereka gunakan untuk mengumpulkan tandatangan sebagai petisi penolakan terhadap PP 78 tahun 2015. Petisi selanjutnya akan dikirimkan ke Jakarta sebagai upaya buruh untuk mendesak Presiden menghapus PP 78 tahun 2015. (fik/ipg)