Sabtu, 23 November 2024

Akibat Ulah Anaknya, Rustawi Dikenai UU Teroris

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Passport Rustawi Tomo Kabul. Foto : dokument

Akibat dari ulah Sutrisno Abdi anaknya, Rustawi Tomo Kabul, warga Malang yang ditahan Criminal Investigation Departement (CID) atau Kepolisian Brunei Darussalam, dikenai Undang-Undang Terorisme.

Kombes Pol Ibnu Suherman Kepala Bidang Penindakan Densus 88 mengatakan, penahanan terhadap Rustawi terkait barang bawaannya, yaitu koper yang berisikan rangkaian bahan peledak jenis bom ikan.

“Kepolisian sana (CID Brunei Darussalam, red) sudah menentukan, Rustawi dikenai pasal undang-undang keselamatan penerbangan dari Negara Brunai Darussalam, Undang-undang teroris, dan Undang-undang masalah keamanan dalam negara,” kata Kombes Pol Ibnu Suherman, saat menghubungi suarasurabaya.net, Selasa (12/5/2015).

Dia menjelaskan, penetapan itu berdasarkan barang bawaan yang sudah memenuhi unsurnya, yaitu bom.

Bom ikan itu tersimpan dalam sebuah koper yang dibawa Rustawi, saat akan berangkat menjalankan ibadah umroh bersama 69 rombonggan lainnya.

Bom ikan tersebut terdeteksi, saat koper melewati pemeriksaan X-ray di Bandara Brunei Darussalam.

Akibatnya, Rustawi gagal berangkat umroh. Sedangkan, sisanya 68 jamaah diperbolehkan terbang, untuk melanjutkan perjalanan menuju Jeddah, Arab Saudi.

“Sampai sekarang kita masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian Brunai. Untuk meyakinkan, bahwa Rustawi itu tidak bersalah,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, kalau Sutrisno sampai sekarang masih terus dilakukan pemeriksaan oleh anggota Densus 88.

Sekadar diketahui, Rustawi dan istrinya beserta pimpinan rombongannya ditahan Kepolisian Brunai Darussalam, Sabtu (2/5/2015) karena dalam kopernya terdapat bahan peledak. Namun istri dan pimpinan rombongan dilepaskan, akhirnya bisa bergabung dengan jamaah lainnya dan melanjutkan penerbangan ke Jeddah, Arab Saudi. (bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs