Tuntutan warga Desa Permisan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, terhadap PT Pertamina Gas (Pertagas), akhirnya disepakati.
”Setelah dilakukan pertemuan selama 2 jam, semua tuntutan warga itu disepakati oleh PT Pertamina Gas,” kata Mursyid koordinator aksi, saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (16/4/2015).
Dia menjelaskan, tuntutan yang disepakati itu adalah berupa tanaman tumbuh, dimana itu merupakan jalur dilakukan pemasangan instalasi pipa gas. Nantinya, PT Pertagas akan menggantinya.
Tuntutan kedua, adalah jaminan kompensasi rumah terdampak, dimana pengerjaan pemasangan pipa gas, nanti warga akan mendapatkannya juga. “Awalnya 523 yang mendapatkan kompensasi, setelah dilakukan pendataan ulang jumlahnya ada 545 Kepala Keluarga. Nantinya akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300 ribu sesuai dengan kesepakatan,” ujar dia.
Untuk poin ketiga, yaitu tuntutan agar PT Pertagas memberikan sembako pada warga selama satu tahun juga disekapakati. Nantinya sembako itu akan diberikan berupa uang, sebesar Rp 100 ribu untuk per bulannya.
“Untuk uang sembako akan diberikan tiga bulan sekali, selama setahun,” ujar dia.
Mursyid mengungkapkan, kesepakatan itu ditanda tangani oleh perwakilan warga, kepala desa, polisi dan pihak PT Pertagas, diatas materai. Bahwa sesuai kesepakatan itu nantinya, akan dilaksanakan mulai 1 Mei 2015. (bry/rst)
Teks Foto : Ratusan warga Desa Permisan yang melakukan aksi unjukrasa di depan PT Pertamina Gas, yang menunggu basil pertemuan.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net