Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota Malang ditangkap anggota unit II Perbankan Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena melakukan kredit fiktif, senilai Rp 3,495 miliar.
Mereka adalah FD alias Siska Mariana pegawai di pemerintahan Kota Malang sebagai Kasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, dan WU staff di lingkungan Kecamatan Kedung Kandang, Malang.
“Keduanya ditangkap melakukan kredit fiktif di Bank Saudara Batu,” kata Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Awi setiyono Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Rabu (18/2/2015).
Awi menjelaskan pengajuan kredit fiktif dilakukan kedua tersangka ini secara kolektif, dengan mengajukan data berupa dokumen milik 22 debitur ke Bank Saudara Batu. Nilainya per debitur rata-rata sebesar Rp 170 juta.
Tapi, data yang diberikan oleh FD dan WU ke pihak Bank berupa dokumen yaitu SK CPNS dan SK PNS itu palsu. Termasuk KTP, Kartu Keluarga, Surat nikah, NPWP, dan gaji. “Semua dokumen yang diberikan ke pihak Bank itu palsu,” ujar dia.
Terbukti melakukan pemalsuan dokumen, Polisi menetapkan tersangka FD dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, untuk WU yang turut serta membantu melakukan kejahatan dijerat pasal 55 KHUP.
Polisi sendiri juga mengamankan 58 item berupa CPU komputer, seragam dinas PNS Kota Malang, termasuk SK Walikota Malang yang palsu. (bry/rst)