Sabtu, 23 November 2024

Aiptu Abdul Latif Ada Hubungannya dengan Jaringan Nusakambangan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dari kiri Kombes. Pol Yan Fitri Kapolrestabes Surabaya, Tri Rismaharini Walikota Surabaya, Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim, AKBP Argo Kabid Humas Polda Jatim menunjukan barang bukti sabu-sabu 13 Kg. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

AKBP Bambang Tjahyo Bawono Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya menilai, jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Aiptu Abdul Latif anggota Polsek Sedati dengan Tri Diah Torissiah alias Susi salah seorang narapidana Rutan Medaeng bisa dikatakan sebagai pengedar narkoba kelas kakap.

Ini karena sebelumnya mereka sudah menjual narkoba jenis sabu-sabu 37 kilogram, pada sejumlah bandar yang ada di Surabaya.

“Dari pengakuan tersangka sebelumnya mereka sudah menjualnya ke bandar-bandar kecil di Surabaya, dan sisanya yang berhasil kita sita adalah 13 kilogram narkoba,” kata AKBP Bambang Tjahyo Bawono, kepada wartawan, Rabu (10/6/2015).

Sisa narkoba 13 kilogram itu tersimpan di tumpukan baju yang berada dalam lemari tempat kos Indri Rahmawati yang tidak lain adalah WIL (wanita idaman lain) Aiptu Abdul Latif.

Polisi juga mengamankan sebuah handphone yang selama ini digunakan Aiptu Abdul Latif untuk komunikasi dengan Susi, salah seorang napi Rutan Medaeng.

Anggota Satreskoba yang melakukan koordinasi dengan Rutan Medaeng juga melakukan penggeledahan sel yang dihuni Susi, disana petugas menemukan dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba oleh Susi dan Aiptu Abdul Latif.

Sedangkan ponsel satunya digunakan untuk berkomunikasi dengan salah seorang bandar di Cilacap. “Tersangka Susi sendiri mengaku, meskipun ada di dalam tahanan tapi selama ini sering komunikasi dengan salah seorang bandar yang berada di dalam Lapas Nusakambangan. Yang terakhir kemarin itu mendapatkan kiriman 50 kilogram sabu-sabu. Tapi, sebagian sudah terjual dan hanya tinggal 13 kilogram yang kita sita,” ujar dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terbongkarnya narkoba 13 kilogram itu berawal dari tertangkapnya Indri Rahmawati, Selasa (2/6/2015) malam. Kemudian anggota Satreskoba Polrestabes melakukan penggeledahan di tempat kos Indri di kawasan Pasar Wisata Sedati, ditemukan narkoba 13 kilogram, saat diinterogasi, tersangka Indri mengaku kalau barang yang didalam lemarinya itu milik Aiptu Abdul Latif. (bry/rst)

Teks Foto :
Dari kiri Aiptu Abdul Latif, Tri Diah Torissiah alias Susi, dan Indri Rahmawati, pemilik sabu-sabu 13 kilogram.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs