Ada isyarat eksekusi tepidana mati bandar narkoba akan segera dilaksanakan. Sembilan terpidana mati yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden sudah mulai menempati ruang isolasi di LP Nusakambangan.
HM Prastya Jaksa Agung selaku eksekutor, sudah meminta bantuan Jendral Polisi Badrodin Haiti Kapolri untuk menyiapkan regu tembak.
Rencananya, eksukusi mati gembong narkoba akan dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Bila memungkinkan akan dilaksanakan di satu lokasi. Bila tempatnya tidak cukup akan dilakukan di tempat lain tapi tetap dalam waktu yang sama.
Kata Jaksa Agung, diperlukan tempat yang cukup luas mengingat yang akan dieksekusi jumlahnya lebih dari satu orang.
Setiap orang yang akan menjalani hukuman mati akan dihadapkan pada 13 anggota regu tembak. Kalau yang dieksekusi sembilan orang, penembak yang harus disiapkan sebanyak 117 orang.
Dari 13 anggota regu tembak, hanya satu senapan yang diisi peluru tajam sedangkan lainnya peluru hampa. Sehingga tidak ada yang tahu peluru dari senjata siapa yang menembus jantung terpidana mati yang ada di depannya.
Ditanya kapan pelaksanaannya, Jaksa Agung mengatakan akan diumumkan pada waktunya. Yang pasti, eksekusi mati segera dilaksanakan.
Dalam diskusi soal hukuman mati, Asep Iwan Irawan mantan Hakim Agung yang sekarang menjadi pengamat hukum pidana mengatakan, kalau putusan sudah berkekuatan hukum tidak perlu banyak omong harus segera dieksekusi.
Asep berkeyakinan, sebagian besar bangsa Indonesia mendukung hukuman mati bandar narkoba.” Kita sudah pernah dikeroyok Belanda dan Georgia waktu merebut kemerdekaan tidak takut dan menang kok,” kata dia.
“Anjing menggonggong kafilah berlalu, tidak usah menggubris omongan orang, hukum dilaksanakan,” kata mantan Hakim Agung.
Siane Andriani Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan, kerusakann akan bandar narkoba memang nyata tapi hukuman mati harus dihindari. (jos/dwi)