Abraham Samad Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor pada 9 Februari 2015.
Irjen Polisi Roni F. Sompie Kadiv Humas Mabes Polri pada Radio Suara Surabaya mengatakan, sebuah laporan polisi yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan adanya pembuatan paspor dengan dokumen yang dipalsukan.
“Tersangkanya sudah ada dan dari hasil penyelidikan akhirnya bisa menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain yakni Abraham Samad,” kata dia.
Kata Roni, pemalsuan dokumen ini dilakukan sekitar tahun 2007 dan masih dilakukan proses penyidikan oleh Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar).
Kabid Humas Polda Sulselbar melaporkan, sudah mengirimkan surat pemanggilan Abraham Samad pada Jumat (20/2/2015). Abraham Samad dipanggil ke Polda Sulselbar untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka.
“Keterlibatan Abraham Samad masih dalam proses penyidikan. Kemungkinan ada dokumen yang digunakan untuk memudahkan membuat paspor atas nama Feriyani Lim. Feriyani Lim saat itu meminta bantuan pada Abraham Samad,” ujar dia.
Kata Roni, penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatan Abraham Samad terkait pemalsuan dokumen ini. Namun penyidik masih membutuhkan keterangan untuk bisa mengungkap apa hubungan antara Abraham Samad dengan Feriyani Lim.
“Sangkaannya ada dua, pertama memberikan keterangan palsu dan memberikan dokumen palsu. Ada dua pasal yang dikenakan yakni pasal 242 untuk keterangan palsu dan pasal 263 untuk dokumen palsu,” katanya.
Sekadar diketahui, Feriyani Lim adalah warga Pontianak Kalimantan Barat yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen paspor tahun 2007. (dwi)