Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur mencatat sebanyak 87 perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016. Dengan jumlah ini, berarti terjadi penurunan jika dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 95 perusahaan.
Sukardo, Kepala Disnakertransduk, Selasa (29/12/2015) mengatakan, jumlah 87 perusahaan ini merupakan angka final karena pengajuan penangguhan UMK telah ditutup sejak 28 Desember 2015 kemarin.
“Saat ini pengajuannya sudah kami tutup dengan total perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan sebanyak 87 perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 41.239 orang,” kata Sukardo.
Dari catatan Disnakertransduk, perusahaan terbanyak yang mengajukan penangguhan UMK adalah Surabaya dengan 26 perusahaan, kemudian Sidoarjo 23 perusahaan, lantas Kabupan Pasuruan sebanyak 20 perusahaan, Gresik 8 perusahaan, dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 7 perusahaan.
“Kami sudah membentuk tim yang akan turun meneliti perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata dia. Tim yang dibentuk terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Tim ini akan mulai turun mulai tanggal 4 hingga 16 Januari 2016. Hasil dari verifikasi lapangan selanjutnya akan diputuskan apakah perusahaan tersebut layak melakukan penangguhan atau tidak.
Jika layak, maka Soekarwo Gubernur Jawa Timur akan mengerluarkan surat keputusan terkait penangguhan terhadap perusahaan tersebut.
“Berkaca pada tahun 2015, dari 95 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sebanyak 80 perusahaan disetujui dan 15 kami tolak,” kata dia. (fik/ipg)