Kepada 841 pengguna faktur pajak fiktif di seluruh wilayah Jawa Timur, ditegaskan Ken Dwijugiasteadi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, untuk segera menyerahkan diri dan membenahi segala urusannya terkait pajak.
“Karena kami sudah memiliki data dan nama-nama dari ke 841 pengguna faktur pajak fiktif di Jawa Timur tersebut. Kami dengan hormat mengundang hadir mereka-mereka untuk menuntaskan permasalahannya,” tegas Ken Dwijugiasteadi.
DJP Kanwil Jawa Timur I, ditegaskan Ken, masih bersedia menggunakan cara-cara persuasif untuk melakukan pembenahan faktur pajak fiktif yang dilakukan ke 841 pengguna tersebut.
Banyak hal, kata Ken, yang membuat wajib pajak kemudian memilih menggunakan faktur pajak fiktif dari pada menggunakan faktur pajak riil.
Keinginan untuk tidak mengeluarkan terlalu banyak dana guna membayar pajak, ditegaskan Ken menjadi satu diantara alasan mengapa kemudian masyarakat menggunakan faktur pajak fiktif.
“Padahal jika itu dilakukan, justru itu akan merugikan mereka sendiri. Itu alasan-alasan klasik yang selalu mereka lakukan. Padahal nilai pajak yang seharusnya mereka bayarkan itu tidak besar dibanding penghasilannya,” tegas Ken.
Sementara itu, menyoal adanya mafia yang kemudian menjadikan faktur pajak fiktif sebagai pilihan menyelesaikan persoalan-persoalan pajak, Ken menegaskan hal itu terjadi lantaran ada peluang.
“Karena ada peluang untuk melakukan itu. Oleh karena itu kami tegaskan bahwa kepada aparat kami sendiri, sanksi berat akan menunggu jika mereka berani coba-coba melibatkan diri dalam hal itu. Kami tegas!” pungkas Ken pada suarasurabaya.net, Selasa (16/6/2015).(tok/ipg)