Upaya pemberantasan tindak kriminalitas terus dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran terus dilakukan dengan menggelar operasi multisasaran. Terbukti ratusan orang terjaring, satu di antaranya adalah polisi gadungan.
Sejak tanggal 20 Januari 2015 hingga 6 Februari 2015, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran berhasil mengamankan 71 tersangka premanisme, 35 tersangka judi online, dan 6 tersangka pembawa senjata tajam (sajam).
Kompol Mustofa Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, kasus yang mendominasi saat operasi multisasaran yaitu judi bola online dan judi remi. Selain itu, terdapat kasus pemerasan yang dilakukan Miki Valow (24) warga Ambon yang ternyata merupakan polisi gadungan.
“Tersangka ini mengaku sebagai anggota polisi, dan melakukan pemerasan. Dia warga Ambon, tapi tinggal di kawasan Jl. Kutisari,” kata Kompol Mustofa kepada wartawan, Senin (9/2/2015).
Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya, tersangka Miki mengaku sebagai anggota Polsek Kenjeran yang menyamar dengan menggunakan pakaian preman. Tersangka melakukan pemerasan kepada para remaja yang sedang berada di kawasan Pantai Ria Kenjeran.
“Anggota Polsek Kenjeran berhasil mengungkap tersangka Miki, yang mengaku sebagai anggota polisi. Tersangka ini meminta uang sebesar Rp 15 ribu kepada korbannya,” ujarnya.
Mustofa menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan ini. Setiap melakukan aksinya, tersangka hanya mengancam korbannya dan meminta sejumlah uang.
Dalam Operasi multisasaran yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selain tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10 CPU komputer, uang tunai Rp 5.630.000, 13 kartu ATM BCA, 4 buah HP, 3 dadu, tempat kocok dadu, dan kertas rekapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus perjudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara untuk tersangka pemerasan dengan mengatasnamakan Polisi, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan jabatan palsu, dengan pidana penjara 4 tahun. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Tersangka yang mengaku anggota polisi saat diinterogasi petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net