Senin (14/12/2015) sore, dermaga perahu karet di area Monumen Kapal Selam (Monkasel) Surabaya ramai orang. Mereka berpasang-pasangan. Dandanan mereka cantik dan tampan.
Sore itu adalah hari bahagia bagi 70 pasangan suami istri peserta Resepsi Nikah Massal dan Akta Kelahiran Jatim 2015-2016 yang diadakan di Monkasel, Jalan Pemuda Surabaya.
Sebagian besar perias dari berbagai salon yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Perlengkapan Pernikahan (AP3) tampak sibuk menyiapkan berbagai peralatan.
Semua perias sudah kebagian satu pasang pengantin. Meski sore itu mendung, para mempelai menampakkan raut kegembiraan.
Salah satu rangkaian acara resepsi nikah massal ini adalah berkeliling Sungai Kalimas dengan menggunakan perahu motor.
Satu per satu pasangan yang sudah didandani berjalan dari ruangan rias ke dermaga perahu karet.
Dua atau tiga pasangan sekaligus, dengan gaun dan setelan kawin masing-masing, menaiki perahu dan berkeliling Sungai Kalimas.
“Ada 60 perias dari hampir seluruh salon yang ada di Surabaya yang merias para pengantin,” ujar Jeffry Ketua AP3 Surabaya di Monkasel, Senin sore.
Para perias AP3 Surabaya telah bekerjasama dengan Yayasan Pondok Kasih dalam mengadakan nikah massal sejak 2004 lalu.
“Saya masih ingat, tahun 2004 lalu kita yang pertama mengadakan nikah massal di Tugu Pahlawan. Waktu itu pesertanya 316 pasangan,” ujarnya.
Setelah nikah massal pertama di Indonesia itu, nikah massal serupa diadopsi di Jakarta, dengan peserta lebih dari 4.000 orang dan mendapatkan rekor MURI.
Nikah massal di Monkasel Surabaya kali ini dalam rangka memperingati beberapa hari besar: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Hari Ibu, dan Hari Difabel Internasional.
Maria Christiane Humas dan Legal Yayasan Pondok Kasih mengatakan, nikah massal ini atas kerjasama dengan Pemprov Jatim dan AP3.
“Ini sebagai rangkaian nikah massal nasional. Nanti tanggal 20 Desember juga digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan 350 pasangan,” ujar perempuan yang biasa dipanggil Christin.
Nikah Supaya Anak Punya Akta Lahir
Endang Astuti, 45, dan Yosep, 53, tampak gembira. Sebabnya, setelah 24 tahun lalu menikah di gereja, pernikahan mereka kini diakui negara.
Endang dan Yosep adalah salah satu dari 70 pasangan peserta nikah massal di Monkasel Surabaya.
Selama belum diakui secara legal sebagai pasangan suami istri yang sah, tiga orang anak-anaknya sudah punya akta lahir. Namun, di akta itu tercatat ketiga anaknya lahir di luar pernikahan.
“Saya dan suami memang sudah satu kartu keluarga. Tapi bukan sebagai suami istri,” kata Endang.
Maria Christiane Humas dan Legal Yayasan Pondok Kasih mengatakan, tujuan nikah massal ini memang untuk memperjuangkan hak sipil masyarakat.
“Tujuannya untuk memperjuangkan hak sipil masyarakat. Sebab, 56 juta warga negara Indonesia tidak punya akta kelahiran,” ujarnya di sela-sela acara Nikah Massal.
Maria menyebutkan, sebagian besar anak-anak yang tidak punya akta lahir, karena orangtuanya tidak bisa menunjukkan surat nikah.
“Faktornya banyak. Karena tidak mampu, atau karena harga mas kawin tinggi, sehingga tidak bisa melaksanakan pernikahan, dan masih banyak lagi,” katanya. (den/ipg)
Teks Foto:
– Beberapa pasang pengantin dalam Nikah Massal menaiki perahu karet di Monkasel.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net