Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran hingga saat ini masih mencapai 68,3 persen. Kurangnya kesadaran masyarakat dinilai menjadi kendala utama masih minimnya anak yang memiliki akta kelahiran.
“Dari 83 juta anak usia 0-18 tahun, yang sudah punya akta kelahiran saat ini baru 31 persen, sedangkan 68,3 persen belum memiliki akta kelahiran,” kata Zuldan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di sela-sela Rapat Koordinasi Catatan Sipil, di Surabaya, Rabu (7/10/2015).
Menurut Zuldan, berbagai upaya terus dilakukan salah satunya dengan menggratiskan proses pengurusan akta kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh daerah di Indonesia juga didorong untuk mempercepat proses pencatatan akta kelahiran.
“Kita juga dorong dan memberikan penghargaan bagi daerah yang sudah berhasil melampaui 75 persen jumlah anak yang memiliki akta kelahiran,” ujarnya.
Di Indonesia sendiri, saat ini baru 10 daerah yang telah melampaui target 75 persen akta kelahiran yaitu Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), Kota Kediri (80,07 persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) dan Kota Blitar (76,83 persen). (fik/ipg)