Sebanyak 396 minimarket ternyata belum memiliki izin HO. Ini dari hasil verifikasi 508 minimarket yang ditindak di Kota Surabaya.
Irvan Widianto Kepala Satpol PP Kota Surabaya pada Radio Suara Surabaya mengatakan, penindakan dilakukan sejak 27 Februari 2015 lalu dengan melibatkan lurah dan camat setempat.
“Pemkot Surabaya tetap membuka peluang agar mereka segera melakukan pengurusan izin yang dimaksud,” kata dia.
Prioritas minimarket yang ditindak, lanjut dia, adalah yang berada di wilayah permukiman dan perkampungan serta yang dekat dengan pasar tradisional.
“Senin depan akan kita lakukan penertiban lagi apakah 396 minimarket ini sudah melakukan pengurusan izin atau belum,” ujar dia.
Untuk penindakan ini, kata dia, tim akan dibagi menjadi lima wilayah yakni utara, timur, barat, selatan dan pusat.
“Kita ada tiga peringatan untuk minimarket yang melanggar. Peringatan kedua kita pasang stiker pelanggaran. Tapi ada juga yang bisa menunjukkan izin saat kita akan lakukan peringatan kedua,” katanya.
Setelah itu, jika masih melanggar maka akan dilayangkan peringatan ketiga yakni melakukan upaya paksa agar minimarket menutup usahanya sendiri.
“Penutupan di sini bukan tutup selamanya. Tapi jika akhirnya mereka bisa mengantongi izin maka minimarketnya boleh dibuka kembali,” ungkap dia.
Dalam proses penertiban ini, tambah dia, pihaknya berpedoman pada Perda No.4 Tahun 2010 tentang izin HO atau izin gangguan.
“Memang ada Perda No.8 Tahun 2014 tentang pelanggaran ini. Tapi baru dilaksanakan sosialisasi terkait Perda ini jadi belum bisa diterapkan,” tambah dia. (dwi/ipg)