Berdasarkan informasi kantor Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur, 5.000 lebih narapidana di Jawa Timur akan menerima remisi dalam rangka Idul Fitri 1436 H.
Remisi yang diberikan berbeda-beda, mulai dari pengurangan masa hukuman 15 hari sampai dengan 2 bulan. Jumlah sementara narapidana yang menerima remisi adalah 5.951 orang.
Mereka yang menerima remisi Idul Fitri dipastikan adalah Muslim, dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya, berkelakuan baik, dan untuk tindak pidana umum penerima remisi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
Secara rinci berdasarkan data rekapitulasi perolehan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 H, Remisi Khusus I sejumlah 5854 orang narapidana. Sedangkan Remisi Khusus II sejumlah 97 orang.
Pengumuman pemberian remisi ini biasa dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan Sholat Ied pada masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur. (tok/rst)