Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
“Setelah masuk ke dalam Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat, sebanyak 49 warga Taiwan akan dideportasi Rabu ini,” kata Heru Santoso, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam siaran pers, Rabu (16/12/2015).
Heru mengatakan 17 perempuan dan 32 pria warga Taiwan itu menurut indikasi dipekerjakan sebagai pelaksana aksi kejahatan di dunia maya.
Ia menambahkan aparat direktoratnya sedang menjalankan proses hukum terhadap delapan warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat kejahatan siber.
Heru menjelaskan seorang warga Taiwan diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang keimigrasian karena secara sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sementara seorang warga Indonesia melanggar ketentuan dalam undang-undang keimigrasian karena ada indikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal, demikian lansir Antara.(ant/iss/ipg)