Minggu, 23 Februari 2025

49 Korban Perdagangan Orang Asal Taiwan Dideportasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Puluhan warga asal Taiwan saat akan dideportasi melalui terminal 2E, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/9/2015), karena diduga terlibat kejahatan siber. Foto: Antara

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

“Setelah masuk ke dalam Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat, sebanyak 49 warga Taiwan akan dideportasi Rabu ini,” kata Heru Santoso, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam siaran pers, Rabu (16/12/2015).

Heru mengatakan 17 perempuan dan 32 pria warga Taiwan itu menurut indikasi dipekerjakan sebagai pelaksana aksi kejahatan di dunia maya.

Ia menambahkan aparat direktoratnya sedang menjalankan proses hukum terhadap delapan warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat kejahatan siber.

Heru menjelaskan seorang warga Taiwan diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang keimigrasian karena secara sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Sementara seorang warga Indonesia melanggar ketentuan dalam undang-undang keimigrasian karena ada indikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal, demikian lansir Antara.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
24o
Kurs