Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi pembunuhan Budi Hartono Tanadjaja (45) warga Perum Galaxy Bumi Permai, yang jenazahnya di hutan Pacet, Mojokerto.
Dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar, Senin (19/1/2015) pagi hingga sore tersebut, para tersangka memperagakan 49 adegan, mulai dari korban diculik, dibunuh, hingga membuang jenazah korban di hutan Pacet, Mojokerto.
Pantauan suarasurabaya.net, rekonstruksi yang dikawal ketat anggota Reskrim Polrestabes Surabaya, dan anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) tersebut hanya melibatkan lima orang tersangka. Sementara tersangka lainnya Manasye Rieneke (32) berada di tahanan karena tidak berperan langsung dalam pembunuhan.
Kelima tersangka yang melakukan rekonstruksi pembunuhan yaitu Rendro Wibowo alias Wid (41), warga Pacar Kembang II, Fitroni alias Roni (29) warga Mulyorejo, Alex Hermanto (40) warga Surabaya sebagai otak pembunuhan, dan dua oknum TNI AL yaitu Jaka Santosa, serta Warsidi.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari kebenaran atau fakta-fakta dari keterangan yang sudah didapat dari para tersangka. Sehingga penyidik nantinya dapat mengetahui apakah ada kebohongan atau tidak dari keterangan para tersangka.
Dia menambahkan, dalam rekonstruksi kali ini belum seluruh adegan diperagakan. Rabu (21/1/2015) akan dilanjutkan kembali untuk beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Adegan ini belum seluruhnya komplit, nanti akan kita genapkan seperti TKP di Rumah makan yang ada di Jl Darmo, di McD, dan AW,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (19/1/2015).
Kasat juga mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan kali ini,ada beberapa adegan yang di potong, termasuk TKP Pembuangan korban di Pacet yang diganti di jembatan Peneleh. Namun tidak menguangi esensi dari alur cerita pembunuhan yang sudah terjadi.
“Kami juga berkoordinasi dengan penyidik dari POMAL. Untuk enam pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, satu lagi berinial T masih DPO,” ujarnya.
Sumaryono menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan biasa, 170 KUHP ayat 3, pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Karena adanya kekerasan, dimana korban diancam dan disulut rokok ntuk menyerahkan ATM beserta no pinnya. Para tersangka diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” kata dia. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Para tersangka pembunuhan Budi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net