Indonesia darurat narkoba. Begitulah kalimat yang sesuai untuk menggambarkan kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Tak dapat dipungkiri Indonesia masih menjadi surga para mafia narkoba untuk menjual barang haramnya.
Kombes Pol Slamet Pribadi Kabag Humas BNN Jakarta pada Radio Suara Surabaya mengatakan, untuk menyikapi hal ini Presiden Jokowi pun telah mencanangkan rehabilitasi 4,5 juta pecandu narkoba di seluruh Indonesia di tahun 2015 dan memberlakukan hukuman mati bagi para bandar dan pengedar.
Berdasarkan data BNN, pecandu narkoba di Jawa Timur mencapai angka 543.782 orang di tahun 2014. Diperkirakan jumlahnya akan semakin meningkat di tahun 2015.
Kebijakan rehabilitasi dan tidak dipenjara ini sesuai dengan pasal 54 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Presiden no. 25 tahun 2011. (dwi/ipg)