Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, memulangkan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ke Tanah Air pada Rabu (30/9/2015).
KBRI Kuala Lumpur menyatakan 27 dari korban kejahatan perdagangan orang itu merupakan korban jaringan Iyadh Mansour, gembong sindikat perdagangan manusia yang mengirim WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia, lapor Antara.
Seorang lainnya yang bernama Riamis merupakan korban kejahatan perdagangan orang yang selama dua tahun bekerja di Kelantan, Malaysia, namun tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar dari majikan.
KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan empat WNI yang sakit yaitu Benni (37), Dede Julia (30), Ngatini (43), dan Yani (21 th) serta tiga WNI yang berangkat ke Malaysia tidak sesuai prosedur yang berlaku yakni Munah (45), Isah (40), dan Zupmiati (43).
Kementerian Luar Negeri akan mendorong instansi terkait menelusuri agen yang memberangkatkan ketiga WNI tersebut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku serta menindak mereka jika terbukti bersalah.
Sementara WNI yang sedang sakit dan memerlukan penanganan medis akan diberi perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.(ant/iss)