Sebanyak 24 kapal ikan ilegal yang ditangkap dan diganjar putusan hukum tetap dari pengadilan Indonesia ditenggelamkan. Penenggelaman itu dilakukan Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL, Selasa (18/8/2015), di sejumlah pangkalan TNI AL.
Keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, merinci:
Pangkalan TNI AL Tarempa, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menenggelamkan tiga kapal ikan ilegal pada koordinat 03 derajat 12 menit 31 detik Lintang Utara dan 106 derajat 11 menit Bujur Timur. Itu adalah KM Laut Natuna 15 (Thailand) serta kapal KG 92826 TS dan KG 93167 TS (Viet Nahm).
Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan menenggelamkan tiga kapal ikan ilegal itu, yaitu PKFB 983, Bintang Terang I, dan Bintang Terang II.
Pangkalan TNI AL Ranai, di Kepulauan Natuna, Kepulauan RIau menenggelamkan lima kapal ikan ilegal.
Pangkalan Utama TNI AL XII/Pontianak yang baru diresmikan menenggelamkan 13 kapal ikan ilegal, yang dipimpin langsung komandannya, Kolonel Pelaut Heru Santoso dan Asep Burhanudin Direktur Jenderal PSDKP KKP.(ant/iss/ipg)