Menjelang Hari Pahlawan 10 November 2015, pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 168 putra putri terbaik bangsa.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara.
Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedang syarat khusus yang harus dipenuhi adalah pernah memimpin dan melakukan perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk merebut dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Melakukan pengabdian dan perjuangan hampir sepanjang hidupnya, serta melebihi tugas yang diembannya. Satu lagi yang menjadi pertimbangan, yaitu tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
Selanjutnya, usulan calon gelar pahlawan nasional disampaikan kepada tim peneliti dan pengkaji gelar daerah (TP2GD) yang diketuai Gubernur Jatim. Setelah usulan itu dianggap memenuhi syarat umum dan syarat khusus, kemudian diteruskan ke TP2GP yang diketuai Mensos.
Kalau telah memenuhi syarat untuk mendapat gelar pahlawan nasional, Mensos selaku TP2GP akan meneruskan kepada presiden untuk diputuskan diterima atau ditunda.
Sementara, Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial mengatakan, pada tahun 2015 ada lima orang yang disetujui presiden dari 14 orang yang diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Salah satu nama yang disetujui adalah KH Abdurrahman Wahid Presiden ke-5 Republik Indonesia. “Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur sudah diputuskan tahun 2013, tinggal menunggu waktu penyerahannya saja,” kata Khofifah.
Untuk diketahui, puncak peringatan Hari Pahlawan akan dipusatkan di Tugu Pahlawan Surabaya, dengan inspektur upacara Joko Widodo Presiden.
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan dan pengabdian yang luar biasa kepada bangsa dan negara.(jos/iss/rst)