Seluruh ticket sales counter yang berada di Bandara Soekarno-Hatta mulai 15 Februari mendatang akan ditutup. Penutupan ini dilakukan PT Angkasa Pura II berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan dalam upaya meningkatkan pelayanan bandara.
Yudis Tiawan Manajer Humas dan Protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait hal ini pada 31 Desember 2014 lalu.
Surat bernomor: HK.209/I/16PHB.2014 tersebut berisi instruksi agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik.
Ada lima poin di dalamnya, pertama, soal meniadakan ruang penjualan tiket atau ticket sales counter yang ada di gedung terminal penumpang. Kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar untuk beroperasi di bandara,
Ketiga, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.
Keempat, menyediakan customer service lounge bagi airlines untuk melayani kebutuhan penumpang termasuk fare adjustment.
kelima, PT Angkasa pura II diminta untuk mensosialisasikannya, ujar Yudis dalam siaran persnya, Senin (3/2/2015). (jos/rst)