Sabtu, 23 November 2024

14 Kontraktor Nakal Surabaya Di-Blacklist

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Sebanyak 14 kontraktor atau rekanan yang nakal dalam pengerjaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Erik Cahyadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya mengatakan, dalam rentang waktu selama enam bulan yakni Januari-Juni, Pemkot Surabaya telah menindak tegas sebanyak 14 kontraktor nakal dengan memasukkannya ke daftar hitam.

“Karena masuk daftar hitam, mereka tak bisa mengikuti lelang proyek yang dilakukan pemkot selama dua tahun ke depan,” kata Erik seperti dilansir dari Antara, Senin (29/6/2015).

Kontraktor nakal yang masuk daftar hitam yakni CV Muhana Manna, CV Nagara, CV Bintang Timur Utama, CV Makmur Jaya, CV Berkah Barokah Mandiri, CV Sinar Jaya Utama, CV Dhana Anugrah Agung, PT Wahyu Tirta Karya, PT Rachma Utama, CV Surya Utama, CV Faizalindo Karya, CV Mega Indoland, CV Hang Tuah dan CV Alfa.

Sanksi tersebut, kata dia, diberikan sejak Januari, Februari, Maret dan Mei 20I5. Karena berlaku dua tahun, maka mereka baru bebas dari daftar hitam pada tahun 20I7.

Erik Cahyadi mengatakan ada tujuh kontraktor yang mengerjakan proyek di instansinya, sedangkan sisanya sebanyak tujuh kontraktor kemungkinan berasal dari Dinas PU Bina Marga.

“Kontraktor yang masuk daftar hitam tahun ini, terjadi karena melakukan tindakan wanprestasi pada proyek tahun lalu. Wanprestasi ini di antaranya penyelesaian proyek meleset dari jadwal atau tidak tepat waktu. Selain itu kualitas bangunannya tidak sesuai dengan spek,” ujarnya.

Kontraktor yang nakal tersebut juga ada yang harus menerima denda, terutama karena keterlambatan penyelesaian dari jadwal yang sudah ditetapkan. Rekanan itu didenda dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan agar rekanan bekerja secara profesional. Paling tidak mereka bekerja sesuai dengan jangka waktu kontrak dan bestek yang sudah ditetapkan.

M.Taswin Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretaris Kota Surabaya menambahkan, kejadian seperti itu terus berulang. Padahal pemkot pernah melakukan sosialisasi pembinaan konstruksi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama antara penyelenggara lelang dan pelaksana.

“Seharusnya rekanan bisa bekerja dengan baik sehingga proses jasa konstruksi dan konsultan sesuai peraturan,” kata dia.

Sementara itu berdasarkan data yang diunggah Pemkot Surabaya di www. lpse.surabaya.go.id/eproc/publicblacklist, ada 52 kontraktor yang masuk dalam daftar hitam dengan perinciannya 38 kontraktor sejak 2013 dan 20I4, sedangkan pada 2015 ada 24 rekanan. (ant/wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs