Jelang diterapkannya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, ternyata masih ada 134 lembaga pendidikan di Surabaya yang belum berbadan hukum.
Lembaga pendidikan yang tidak berbadan hukum ini, bila tidak segera menyerahkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan terancam tidak mendapat dana bantuan operasional daerah (BOPDA).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, lembaga atau yayasan yang belum mengumpulkan berkas hingga Jumat (9/10) masih ada 63 lembaga. Antara lain 37 lembaga SD dan 26 lembaga SMP. Sedangkan untuk MI dan MTs masih ada 71 lembaga.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tetap membuka kesempatan bagi lembaga atau yayasan yang belum berbadan hukum untuk menyerahkan SK Kemenkumham.
Dalam waktu dekat, Dispendik akan mengundang kembali pihak notaris dan perwakilan Kemenkumham ke kantor Dispendik Kota Surabaya.
Ikhsan Kepala Dispendik Kota Surabaya menjelaskan, fasilitas ini sebenarnya untuk lembaga TK dan lembaga kursus dan pelatihan (LKP).
Namun, lembaga lain bisa memanfaatkannya. Terutama bagi sekolah atau madrasah yang belum berbadan hukum.
Untuk lembaga TK serta LKP se-Surabaya, saat ini tengah dilakukan proses pendataan dan pemetaan untuk mengetahui mana saja yang sudah memproses ke notaris atau Kemenkumham, tapi SK-nya belum turun.
“Senin besok mungkin sudah masuk datanya,” kata Ikhsan ketika dihubung wartawan, Sabtu (10/9/2015).
Menurutnya, kesempatan ini tidak boleh disia-siakan lembaga lain yang belum berbadan hukum. Karena itu Dispendik tetap membuka kesempatan.
“Kami sudah dorong dan lakukan berbagai upaya supaya mereka mau mengurus badan hukum. Tapi kalau mereka (lembaga/yayasan,red) tetap tidak mau urus, kami harus bantu bagaimana lagi,” Kata Ikhsan.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Surabaya Eko Prasetyoningsih mengatakan, pendaftaran dan pengesahan sebagai badan hukum SK Menkumham tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah penerima hibah dan Bopda.
Lembaga atau yayasan yang bukan penerima hibah juga wajib mengurus badan hukum. Peran izin operasional ini cukup penting. Tanpa izin operasional, sekolah tidak bisa mengikuti akreditasi lembaga pendidikan.
“Siswa di dalam sekolah tersebut juga tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (Unas),” ujarnya.
Perlu diketahui, sesuai Pasal 298 ayat 5 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dana hibah hanya bisa diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Sedangkan merujuk UU nomor 16 tahun 2001 junto 28/2004 yayasan atau lembaga dinyatakan berbadan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. (den/fik)