Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) memasang sistem pendaratan instrumen atau Instrument Landing System, di 13 Bandara dalam jangka waktu hingga 2016.
Bambang Tjahjono Direktur Utama LPPNPI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/11/2015) mengatakan, lima bandara yang dipasang ILS adalah Bandara Sultan Thaha di Jambi, Bandara Raden Inten II di Lampung, Bandara Saumlaki di Saumlaki, Bandara Samarinda Baru di Samarinda dan Bandara Langgur di Langgur.
Sedangkan, lanjut dia, delapan bandara yang melakukan pergantian ILS adalah Bandara Adi Sumarmo di Solo, Bandara Sepinggan di Balikpapan, Bandara Frans Kasiepo di Biak, Bandara El Tari di Kupang, Bandara Sultan SK II di Pekanbaru, Bandara Sultan MB II di Palembang, Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Bandara Supadio di Pontianak.
Selain itu, AirNav juga melakukan perbaikan ILS di 16 bandara, sedangkan untuk pemasangan ILS di 13 bandara, AirNav menyiapkan anggaran sebesar Rp169 miliar.
Dia menjelaskan, lima bandara yang dipasang ILS baru saat ini masih menggunakan Voice OmniRange (VOR) maupun NDB.
Untuk diketahui, ILS adalah peralatan navigasi yang berfungsi untuk memberikan informasi mengenai arah kepada pilot pada saat mendekati landasan pacu dengan tingkat ketelitian yang tinggi.
Dengan perubahan dari VOR maupun NDB ke ILS, maka jarak pandang minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pendaratan akan lebih rendah. Penyebabnya sederhana, pilot dan pengawas arus lalu-lintas akan mengacu pada data yang ditransmisikan dan dikomunikasikan instrumen, bukan “bacaan” visual dari mata.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat pesawat akan melakukan pendaratan, ada jarak pandang minimum yang ditetapkan.
Bila VOR dan NDB mensyaratkan jarak pandang yang lebih tinggi, umumnya di atas 1.500 meter, maka ILS mensyaratkan jarak pandang yang lebih rendah, biasanya di kisaran 800 meter.
“Sehingga jika ada gangguan asap seperti saat ini, maka pesawat masih bisa melakukan pendaratan, dengan catatan jarak pandang masih di atas ketentuan minimum,” katanya.
Dia mengatakan saat ini semua sedang berjalan, ada yang sudah kontrak, ada yang baru mulai.
“Kami targetkan 13 bandara tersebut sudah terpasang ILS-nya pada tahun depan,” katanya.
Tetapi juga ada peran bandara, sebab untuk memasang ILS juga ada sejumlah peraturan ICAO maupun peraturan regulasi nasional. Misalnya panjang landasan bandara dan aspek-aspek lainnya. Jadi ini sinergi antara LPPNPI dengan operator bandara. (ant/dwi/ipg)