Selama 2014, sebanyak 108 anak-anak di Jatim menjadi pelaku kekerasan seksual. Dari kasus-kasus itu akibat kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
Dilaporkan Maria Mursyid dari Radio Suara Surabaya, menurut Kompol Yasinta Mau Kanit Perempuan dan Anak Ditreskrim Polda Jatim, kejadian perkara kekerasan yang melibatkan anak-anak ini kebanyakan terjadi di rumah atau lingkungan sekitar.
Kemiskinan yang membuat mereka berbagi ruangan dengan orang tua, membuat mereka meniru apa yang seharusnya tidak boleh mereka lihat di usia mereka. Kurangnya perhatian orang tua, juga menjadi pemicu.
Kata Yasinta, dari kasus yang dia tangani pelaku kekerasan seksual anak-anak sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan seksual juga.
Kata Yasinta, penanganan pada mereka tentu berbeda dengan pelaku kekerasan seksual dewasa. Sesuai UU No 11 tahun 2012, anak-anak pelaku kekerasan seksual yang hukumannya kurang dari 7 tahun diupayakan diversi. Tidak dipenjara tapi diberikan pendampingan.
Maryani Zainal Pendiri Pusat Krisis Cahaya Mentari lembaga relawan yang memberi pendampingan pada kasus-kasus sosial di masyarakat mengatakan, pelaku kekerasan seksual anak-anak tidak lepas dari lingkungan mereka. Misalnya, lingkungan yang rentan prostitusi juga berpengaruh.
Fakta yang terungkap juga mengejutkan karena dari 227 kasus kekerasan pada anak, 129 diantaranya kasus persetubuhan yang melibatkan ayah, paman atau teman mereka. (rea/dwi)