Mahkamah konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra pakar hukum tatanegara, terhadap UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan wakil Presiden.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hamdan Zulva ketua MK disebutkan, MK tidak berwenang menafsirkan konstitusi seperti yang dimohonkan Yusril, agar calon Presiden perorangan bisa dilaksanakan tahun 2014, tidak pada pemilu berikutnya.
Dengan putusan MK ini, berarti peluang Yusril Ihza Mahendra untuk berkompetisi sebagai calon Presiden 2014 tertutup.
Menanggapi keputusan tersebut, Yusril menyatakan kecewa. Dia mengatakan, sepanjang sejarah, baru kali ini MK secara terbuka menyatakan tidak berwenang menafsirkan konsitutusi.
“Kalau memang MK merasa tidak berwenang menafsirkan konstitusi, MK dibubarkan saja,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).
Mantan Mensesneg ini beranggapan, Presiden terpilih 2014 secara konstitusional bermasalah, dan berpotensi dipermasalahkan di MK. “Lihat saja nanti. kalau tidak saya, pasti ada orang lain yng akan mepersoalkan legalitas Presiden terpilih,” pungkasnya. (jos/wak)
Teks Foto:
-Yusril Ihza Mahendra pakar hukum tatanegara.
Foto: Jose suarasurabaya.net