Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sudah kembali sehat sehingga dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke rutan karena berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan sudah bisa dikembalikan ke rutan,” kata Johan Budi Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (3/3/2014) seperti dilaporkan Antara.
Sejak Senin (24/2/2014) lalu, Wawan dirawat di Rumah Sakil Polri Kramat Jati karena terkena demam berdarah sehingga sidang pembacaan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi Lebak harus ditunda hingga Kamis (6/3).
Wawan sendiri sudah tiba di rutan KPK sekitar pukul 13.15 WIB dengan diantarkan mobil tahanan KPK, Wawan keluar dari mobil tanpa memberikan keterangan dengan masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Pia Akbar Nasution Pengacara Wawan di gedung KPK mengatakan bahwa ia terakhir bertemu dengan kliennya tersebut pada Jumat (28/2/2014).
“Mas Wawan sudah kembali ke rutan, terakhir saya bertemu pada Jumat lalu tapi trombositnya masih turun, saya tidak tahu kondisi kesehatannya karena hal itu dilaporkan langsung ke dokter jadi saat ini saya mau memastikan apakah mas Wawan sudah benar-benar sehat,” kata Pia.
Karena sakitnya tersebut, tim pengacara sudah mengirimkan surat permohonan pembantaran yaitu penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pembantaran sudah dilakukan sejak Jumat, dan dibantarkan sampai sembuh,” ungkap Pia.
Namun Pia tidak dapat memastikan apakah Wawan siap sidang pada Kamis (6/3/2014).” Kalau siap secara materi, mental siap. Cuma kemarin karena kondisi kesehatan drop jadi tidak mungkin untuk sidang,” tambah Pia singkat.
Menurut Johan Budi, Wawan dibantarkan sejak Kamis (27/2/2014) hingga hari ini.
Terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak, Wawan disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.
Adik Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan 1 motor besar. (ant/dwi/ipg)