Sabtu, 23 November 2024

Waspadai Mal Praktek Klinik Kecantikan

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Masyarakat diminta waspada dengan mal praktek dalam layanan klinik kecantikan.

Dengan kewaspadaan itu, diharapkan masyarakat tidak akan dirugikan, kalau ingin mendapatkan layanan kecantikan sesuai trend dan mode yang sedang jadi trend.

Edwina Waas School Manager Puspita Martha International Beauty mengatakan, kalau dalam praktek layanan kecantikan terjadi mal praktek, maka yang akan dirugikan konsumen. “Sayangnya jarang sekali konsumen yang mengeluhkan kejadian itu ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau pihak berwajib,” ujar Wina, Minggu (27/4/2014).

Menurut Wina, dalam melakukan sebuah perawatan kecantikan atau tubuh, seorang perias atau praktisi kecantikan harus tahu apa yang harus dilakukan dengan konsumennya, mulai dari anatomi wajah sampai komponen kosmetik yang layak digunakan, agar aman untuk konsumen.

Kalau upaya-upaya itu dilakukan, maka potensi terjadinya mal praktek akan sangat kecil kemungkinannya, sehingga konsumen di klinik kencantikan tidak akan dirugikan.

Ditambahkan Wina, seorang perias dan praktisi kecantikan tidak harus menurut dengan kemauan dari konsumennya dalam melakukan tata rias kecantikan, tapi harus berani memberikan konsultasi, sehingga konsumen tidak rugi dan kecewa. “Dalam praktek sering ditemui ada konsumen yang membawa mode potongan rambut terbaru, tapi sebenarnya tidak layak untuk dia, dengan kondisi itu, harusnya praktisi kecantikan berani memberi saran agar konsumen tidak kecewa dengan hasil akhirnya,” papar Wina.

Pakar Kecantikan dari Jakarta ini mengatakan, dengan semakin hati-hatinya masyarakat dalam menggunakan layanan dan produk-produk kecantikan yang banyak beredar di pasar bebas, maka potensi kerugian dan terjadinya kerusakan kulit, rambut dan wajah bisa diminimalkan. (tas)

Teks Foto :
– Edwina Waas School Manager Puspita Martha International Beauty.
Foto : Teguh suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs