Hendra Sugiyono (48) warga Perum Griya Mapan Sentosa, dibekuk polisi karena melakukan aksi penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah korban berinisial HS seorang pengusaha pupuk melaporkan penipuan yang menimpa dirinya.
“Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (21/7/2014).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka yang mengaku sebagai wartawan ini melakukan penipuan dengan modus bisa menggadakan uang. Karena sudah saling kenal, korban percaya kepada tersangka dan memberikan uangnya untuk digandakan.
“Pelaku ini wartawan abal-abal. Sudah saling kenal dengan korban, sehingga dengan mudah mengelabuhi korban,” ujarnya.
Sumaryono juga mengatakan, dalam aksi penipuan tersebut, tersangka mengaku bisa menggandakan uang Rp2,5 miliar menjadi 40 miliar. Setelah mendapatkan uang dari korban, tersangka Hendra langsung membeli mobil Alpard nopol W 1416 PZ, mobil Toyota Fortuner nopol L 1808 AT, lima unit laptop, satu unit motor Yamaha Mio nopol W 5850 V, dan dua unit motor Yamaha Vixion W 3035 WK dan W 3942 WK.
“Korban percaya dengan tersangka karena sama-sama mempunyai hoby Klenik (mistis-red),” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjarahukuman penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri), bersama Kompol Suparti Kasubbag Humas (kanan) menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net