Sabtu, 23 November 2024

Warga Negara Cina Penyelundup Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto: Ilustrasi

Lu Xue Mei warga negara asal Cina yang juga terdakwa kasus narkoba jenis Sabu seberat 1 kg, dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, Rabu (22/10/2014) Jaksa Nur Rahman menuntut terdakwa hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsidair 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Lu Xue Mei terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1, melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,” papar Nur Rahman saat membacakan tuntutannya, Rabu (22/10/2014) diruang sidang Candra Pengadilan Negari Surabaya.

Atas tuntutan itu, Toba Siahaan selaku pengacara terdakwa Lu Xue Mei menyatakan akan mengajukan pembelaan. Menurut Toba Siahaan, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat bagi porsi terdakwa. “Kami akan ajukan pembelaan. Kami menganggap tuntutan itu sangat berat. Terdakwa juga korban yang patut mendapatkan hak hukum,” ujar Toba Siahaan kepada wartawan usai sidang.

Seperti diketahui Lu Xue Mei yang berasal dari Cina ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada 13 April 2014 lalu. Terdakwa naik pesawat Cathay Pasifik dari Cina menuju Surabaya. Petugas di bandara Juanda mencurigai tas ransel yang dibawa terdakwa saat melintasi X-Ray.

Pemeriksaan dilakukan, dan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda menemukan 8 bungkus plastik berisi Sabu seberat 1.840 gram. Lu Xue Mei ditangkap. Dari pengembangan pemeriksaan ternyata tas ransel adalah milik seseorang bernama Oppi yang dikenal Lu Xue Mei saat menginap di hotel Dong Fung Cina. Dan Oppi merupakan DPO.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs