Tanggul kolam penampungan titik 42 Desa Besuki Kecamatan Jabon, Sidoarjo, terus didatangi warga korban lumpur Lapindo masuk peta area terdampak, dari Renokenongo, Desa Jatirejo Kecamatan Porong dan Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin.
Rencananya warga tetap akan mempertahankan blokade akses pintu masuk dengan anyaman bambu dan spanduk. Akan melarang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masuk melakukan pengerjaan pengerukan dan pembuatan alur lumpur guna pembuangan air campur lumpur ke Sungai Porong.
“Informasinya hari ini akses pintu masuk titik 42 yang sudah diblokade warga akan dibongkar paksa. Makanya warga datang untuk menjaganya,” kata Juwito koordinator aksi warga korban lumpur lapindo kepada suarasurabaya.net, Kamis (11/12/2014).
Jika nantinya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo tetap melakukan pembongkaran, warga tetap akan mempertahankannya. Sebab, tanah tanggul kolam penampungan lumpur Lapindo merupakan masih aset milik warga korban lumpur, yang belum menerima pelunasan dan pembayaran ganti rugi.
“Warga yang datang di titik 42 ini merupakan korban lumpur yang belum menerima pelunasan pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya. Baik itu 20 persen maupun 80 persen termasuk yang belum di bayar sama sekali,” ujar dia. (riy/ipg)