Seorang wanita warga negara Thailand menyelundupkan sabu-sabu senilai Rp.1.329.750.000 di dalam koper berwarna merah.
Iwan Hermawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda pada wartawan, Senin (17/3/2014) mengatakan, tersangka atas nama Supprane Deechimplee (31) merupakan penumpang Air Asia dari Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 1392.
“Tersangka landing di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda pukul 08.55 WIB dengan membawa sabu-sabu seberat 985 gram,” kata dia.
Sabu-sabu itu, lanjut dia, diletakkan di dalam langit-langit tas punggung yang dimasukkan dalam koper berwarna merah yang dibagasikan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia. (dwi/ipg)
Teks Foto:
– Tersangka dan barang bukti.
Foto: Dwi suarasurabaya.net