Susilo Siswotomo Wakil Menteri ESDM diperiksa KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada Rudi Rubiandini mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Tunggu saja ya,” kata Siwotomo, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.40 WIB Senin (14/7/2014) seperti melansir Antara.
Dia yang datang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang itu langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK untuk diperiksa bagi tersangka direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Simbolon, yang sudah ditahan sejak 24 Juni lalu di Rumah Tahanan KPK.
Dalam amar putusan hakim untuk perkara Rubiandini, disebutkan Rubiandini menerima 522,5 ribu dolar Amerika Serikat dari Simbolon, pada Januari-Juli 2013, agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas.
Pemberian uang itu melalui pelatih golf Rubiandini, Deviardi.
Simbolon pernah menjadi saksi dalam sidang Rubiandini, pada 11 Februari 2014, dalam sidang itu ia membantah pemberian uang itu.
Ia mengaku hanya berkorespondensi dengan Kementerian ESDM, mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan kementerian itu terkait perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak.
Padahal jaksa KPK juga sudah memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan antara Simbolon dengan Deviardi, berisi negosiasi pemberian uang untuk Rubiandini. Namun Simbolon mengaku ia bukanlah orang yang berbicara dalam rekaman itu.
Terkait perkara ini, Rubiandini telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Deviardi divonis penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menjadi aktor penyerta kejahatan yang dilakukan Rudi.
Adapun salah satu penyuap Rubiandini, yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL), Simon Gunawan Tandjaya, telah divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (ant/dwi)