Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penjambretan yang biasa mengincar Warga Negara Asing (WNA) yang sedang liburan di Surabaya. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, membekuk Erfan Afandi (27) warga Jl. Kebon Dalem Surabaya.
Erfan merupakan pelaku penjambretan, yang telah beraksi sebanyak tujuh kali, dua korban di antaranya warga negara Amerika dan Republik Ceko.
AKP Muhammad Aldi Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai penjual bawang di Pasar Kembang Jepun, Minggu (3/8/2014) ditangkap oleh anggota.
Sebelumnya, Jumat (1/8/2014) sekitar pukul 23.00 WIB bersama dengan H yang kini masih DPO, melakukan aksi penjabretan dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter MX nopol) L 6051 TV di Jalan Kembang Jepun, untuk mencari sasaran.
“Saat itu, Alicia Joy Andre (30) WNA USA bersama dengan Dan Connor sedang berjalan-jalan di kawasan Jalan Kembang Jepun, sambil merekam situasi Kembang Jepun dengan video kamera. Karena pada saat itu keadaan sepi dan melihat korban membawa tas berwarna hitam, langsung diambil secara paksa,” kata AKP Aldi kepada wartawan, Senin (18/8/2014).
Dia menambahkan, tersangka berhasil membawa tas yang berisikan uang Rp2,9 juta, dua unit handphone, paspor, obat, serta kartu identitas. Korban melaporkan diri ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sehingga, dari laporan tersebut dan melihat rekaman yang ada pada video korban, petugaspun melacak nopol sepeda motor yang dikendarai tersangka.
“Motor tersebut ternyata milik kakak ipar tersangka. Setelah memeriksa kakak iparnya dan mengetahui bahwa motor digunakan oleh adik iparnya, anggota langsung melakukan pencarian dan menangkap Erfan,” kata Aldi.
Dari kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, satu potong kaos hitam, satu buah jaket, sepasang sepatu, helm, dan satu unit sepeda motor Yamahan Jupiter MX nopol L 6051 TV.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (wak/ipg)