Hingga saat ini baru Kabupaten Sidoarjo yang sudah merampungkan dan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2015. Padahal, Dewan Pengupahan Provinsi telah menetapkan batas usulan UMSK maksimal harus masuk pada hari Jumat (12/12/2014).
“Besok hari terakhir, hingga saat ini baru Sidoarjo yang sudah mengusulkan UMSK,” kata Edy Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Kamis (11/12/2014).
Menurut Edy, jika tak segera mengusulkan UMSK, maka Dewan Pengupahan Provinsi mengancam tak akan membahas UMSK di kabupaten/kota itu.
Terpisah, Sukardji, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo mengatakan, usulan UMSK Sidoarjo sudah dikirimkan ke Dewan Pengupahan Provinsi bersamaan dengan pengiriman usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut dia, usulan UMSK kabupaten Sidoarjo terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan kelompok perusahaan PMA atau perusahaan asing serta PMDN atau perusahaan dalam negeri tapi yang sudah menyandang status Tbk (terbuka).
Sedangkan kelompok kedua adalah kemlompok perusahaan kimia, energi, pertambangan, serta perusahaan dengan resiko tinggi, serta mengharuskan penguasaan skill tertentu.
Sementara kelompok ketiga adalah perusahaan di luar dua kelompok ini tapi perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mengekspor hasil produknya.
Untuk kelompok pertama, besaran UMSK yang diusulkan adalah kenaikan 10 persen dari UMK. Kelomok kedua sebesar 8 persen dari UMK, dan kelompok ketiga sebesar 6 persen dari UMK. “Total ada 27 sektor usaha yang masuk di tiga kelompok ini,” kata Sukardji. (fik/rst)