Hingga Senin (17/3/2014) Umar Patek terpidana teroris pelaku Bom Bali I, yang baru dipindahkan dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Jakarta, masih belum boleh dibesuk oleh siapapun, termasuk oleh pihak keluarga.
“Tidak boleh dibesuk. Setelah dipindahkan dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, beberapa waktu lalu. Umar Patek saat ini memang sudah berada di Lapas Porong Sidoarjo,” terang I Dewa Putu Gede Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Umar Patek saat ini, ditegaskan I Dewa Putu Gede, kondisi kesehatannya cukup bagus, dan tetap dibawah pengawasan ketat petugas di Lapas Porong, Sidoarjo, sejak dipindahkan dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta.
Hingga sekitar sepekan sejak kedatangannya, dijadwalkan Umar Patek tidak boleh bertemu atau dibesuk siapapun, kecuali petugas dari Lapas Porong, Sidoarjo, pejabat Kemenkumham Jawa Timur, dan pusat.
“Sesuai ketentuan memang demikian. Bahkan jika bertumpuh pada aturan yang sebenarnya, sekurangnya 14 hari setelah dipindahkan, terpidana baru boleh dibesuk,” tambah I Dewa.
Umar Patek masih melakukan pengenalan pada lingkungan barunya di Lapas Porong, ujar I Dewa Putu Gede, dan oleh karenanya pengawasan terhadap terpidana pelaku Bom Bali I dan bom malam Natal itu, tetap ketat.
Bahkan, untuk melaksanakan ibadah, Umar Patek tidak diperbolehkan meninggalkan ruangannya. “Kecuali Sholat Jumat memang kami beri keleluasaan untuk menjalankannya di Musholla lembaga pemasyarakatan,” tegas I Dewa Putu Gede saat ditemui suarasurabaya.net, Senin (17/3/2014).(tok/ipg)
Teks foto:
– Umar Patek dalam persidangan.
Foto: forumjihad.blogspot.com