Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur usulkan keabsahan buku kir menjadi salah satu syarat bagi kendaraan niaga dalam membayar pajak kendaraan.
Usulan ini dimaksudkan agar kendaraan niaga bisa lebih tertib dalam menjalankan uji kir. “Kami sudah mengusulkan melalui Dinas Pendapatan sehingga samsat nanti mewajibkan kendaraan harus melampirkan uji kir sebelum bayar pajak,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dishub dan LLAJ Jawa Timur, Jumat (24/10/2014).
Menurut Wahid, usulan ini diharapkan bisa meminimalisir keengganan pemilik kendaraan niaga dalam menjalankan uji kir. Apalagi dari data yang ada, sebanyak 48,76 persen kendaraan niaga yang beroperasi di Jawa Timur ternyata tak lolos uji Kir.
Dari data yang ada, jumlah kendaraan yang harusnya melakukan uji kir di Jawa Timur mencapai 598.423 kendaraan. Dari jumlah ini, ternyata yang dinyatakan lolos uji kir hanya 306.629 kendaraan atau hanya 51,24 persen.
Padahal dengan tak melakukan uji kir, maka kelaikan kendaraan tidak bisa dipastikan. Akibatnya, saat ini sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga.
Kecelakaan yang melibatkan truk semen di Gresik beberapa waktu lalu misalnya, terjadi karena truk tersebut ternyata sudah enam tahun tak melakukan uji kir sehingga kondisi rem yang blong tak bisa terpantau.
Selama ini, mayoritas kendaraan yang tak melakukan uji kir adalah kendaraan dengan rute pendek seperti rute sekitar kawasan Tanjung Perak yang memang tak harus memiliki jembatan timbang sehingga kendaraan tersebut tetap lolos berada di jalan-jelan meskipun tak melakukan uji kir. (fik/ipg)