Pemberlakuan uji kir mengenai rem yang blong menjadi obyek vital pengawasan bagi Dishub Surabaya. Itu disampaikan Eddi Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya pada Radio Suara Surabaya, Kamis (16/10/2014) siang.
Menurutnya, jika uji kirnya berjalan tapi masih banyak kejadian rem blong, berarti ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan pengemudi yang memuat beban melebihi kapasitas.
“Rem dan kelengkapan sistem kemudi serta penerangan semuanya kita uji secara cermat. Kalau terjadi rem blong, berarti daya rem tidak mempan karena daya dorong muatan,” katanya.
Dia menambahkan, ada alat ukur rem yang dianggap layak melalui sistem elektronik dengan menampilkan foto-foto serta data hasil dari pengecekan uji kir secara keseluruhan.
Saat ini, pengawasan dari Dishub sudah dilakukan di masing-masing jembatan timbang termasuk melakukan uji kir pemeriksaan setiap 6 bulan sekali.
“Selama ini, kami masih melihat banyak kendaraan yang tidak layak jalan dan tidak melalui proses uji kir. Selain mengikuti prosedur dari Dishub, mereka juga harus sering melakukan pemeriksaan sendiri.
Dia meminta kepada pemilik kendaraan besar untuk tidak melakukan uji kir melalui calo serta menjamin tidak adanya penyelewengan.(ono/ipg)