Paripurna Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mengupayakan penyelesaian kasus Florence Sihombing secara etika.
Dengan demikian penyelesaiannya lebih elegan dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat Yogyakarta pendendam.
Kata Paripurna, sebenarnya kasus Florence ranah etika yang dimasukkan ke dalam ranah hukum. Kasus ini sebetulnya bisa diselesaikan secara etika tanpa masuk ke ranah hukum. Penyelesaian tanpa jalur hukum bisa dilakukan selama pelapor mau mencabut berkas laporannya.
Paripurna janji segera bertemu Florence untuk menenangkan yang bersangkutan. Sekaligus bertemu pihak penyidik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan kasus Florence. Hanya saja, Sri Sultan berharap ada win-win solution untuk menyelesaikan permasalahan Florence.
Menurut Sultan, polisi hanya menjalankan tugas dan perannya sebagai aparat penegak hukum. Waktu ada pihak yang melapor lalu segera ditindaklanjuti demi menegakkan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik akun Path Florence Sihombing resmi ditahan Sabtu lalu. Tapi Florence bisa bernapas lega sesudah pengajuan penangguhannya dikabulkan pihak Polda DIY. (all/gk/dwi)