Lebih dari 50 orang Panitera Pengganti (PP), yang tergabung dalam Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (Ipaspi), Rabu (16/4/2014) menggelar aksi mogok kerja, menuntut kenaikan tunjangan bulanan.
Tunjangan yang diterima oleh panitera kata Hery Supriyono ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berkisar antara 350 ribu-375 ribu per bulan sehingga jika ditotal dengan gaji pokok, Panitera menerima sekitar 3-6 juta per bulan.
Jumlah itu, diakui Hery, sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan tunjangan dan gaji pokok yang diterima oleh Hakim yang dapat menerima total gaji dikisaran 21 juta hingga 25 juta rupiah per bulan.
Hery Supriyono mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan tertutup dengan PP yang bertugas di PN Surabaya. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi para panitera yang bertugas di PN Surabaya kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah melakukan pertemuan tertutup dengan kawan-kawan Panitera. Kami memang akan segera menyampaikan aspirasi sekaligus tuntutan para Panitera ini langsung ke Mahkamah Agung,” tegas Hery Supriyono pada wartawan, Rabu (16/4/2014).
Para Panitera Pengganti (PP) ini juga berharap agar MA mengabulkan 4 tuntutan mereka pada aksi Rabu (16/4/2014) ini. Yaitu, realisasi kenaikan tunjangan remunerasi pegawai MA, realisasi perbaikan tunjangan fungsional Panitera Pengganti dan Jurusita, dan perbaikan promosi dan jenjang karir panitera pengganti dan jurusita.(tok/rst)