Sura’i (33) warga Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebelum diamankan anggota Polsek Gubeng, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, karena dipergoki warga saat melakukan aksinya di kawasan Jojoran Surabaya.
AKP I Gede Made Wasa Kanit Rekrim Polsek Gubeng mengatakan, menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian yang dilakukan karena penghasilannya sebagai tukang rombeng tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku aksi yang dilakukan di kawasan Jojoran ini merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya pelaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Manyar Surabaya.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi curanmor di kawasan Manyar. Dan aksi yang ketiga, tersangka dipergoki warga dan sempat dihajar massa sebelum diamankan anggota,” kata Gede kepada wartawan, Kamis (3/4/2014).
Dia menambahkan, pelaku tidak hanya lihai dalam melakukan aksi pencurian motor, namun juga lihai dalam mebuka gembok pagar hanya berbekal kunci leter T dan kunci L. “Kami mengamankan barang bukti satu set kunci leter T dan kunci L yang digunakan tersangka saat beraksi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sura’i dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (wak/fik)
Teks Foto:
– AKP I Gede Made Wasa Kanit reskrim Polsek Gubeng menunjukkan barang bukti kunci leter T.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net