Setelah sebelumnya sudah menyita sebuah rumah milik Eddy Gunawan Thamrin direktur utama PT Samudera Bahterah Abadi (SBA) tersangka kredit macet pada Bank Mandiri, tim Pidana khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur kembali berhasil menyita sebuah rumah di kawasan Villa Bukit Regency, Surabaya.
M. Rohmadi kepala seksi penyidikan Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa rumah Eddy Gunawan Thamrin kali ini yang disita memang berada disatu kompleks perumahan dengan rumah yang sebelumnya juga disita.
“Rumah yang berhasil kami sita diperumahan Villa Bukit Regency PC 08 no 15-17. Masih satu kompleks perumahan dengan rumah yang sebelumnya juga berhasil kami sita. Di Villa Bukit Regency juga,” terang M. Rohmadi pada wartawan Sabtu (23/8/2014).
Dengan berhasil disitanya rumah di Villa Bukit Regency PC nomor 15 – 17, kata Rohmadi pihaknya berhasil menyita dua rumah. Sedangkan 3 dari 5 rumah yang ditelusuri sebagai milik Eddy Gunawan Thamrin, telah dijual kepada orang lain.
Sementara itu, guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri dengan tersangka Eddy Gunawan Thamrin ini, Kejati Jawa Timur kembali memeriksa Eddy yang sudah berada di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Demikian juga dengan beberapa saksi dari Bank Mandiri juga sudah dilakukan pemeriksaan ulang. “Tentunya kami akan panggil kembali untuk mencari temuan-temuan atau petunjuk-petunjuk baru yang mungkin masih ada,” tegas Rohmadi.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Eddy Gunawan Thamrin direktur utama PT Samudera Bahtera Abadi (PT SBA), telah mengajukan sekurangnya 3 kali kredit terhadap Bank Mandiri cabang Pahlawan, sejak tahun 2010 lalu. Dan kemudian kredit diduga macet pada tahun 2012 lalu.(tok)