Setelah menggelar aksi sejuta tanda tangan untuk Kebun Binatang Surabaya (KBS), perwakilan tim peduli satwa kembali mendatagi Polrestabses Surabaya, Senin (17/11/2014), untuk menanyakan kelanjutan penyidikan kasus pemindahan satwa di KBS yang ditangani unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Kedatangan empat orang tim peduli satwa, yaitu Trimoelja D Soerjadi, Tjuk Sukiadi, Singky Soewadji, dan I Komang Wiharsa Sardjana ditemui langsung oleh Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya yang didampingi AKBP Sumaryono Kasat Reskrim.
Trimoelja D Soerjadi saat ditemui wartawan mengatakan, kedatangannya bersama para pemerhati satwa lainnya adalah untuk bertemu dengan Kapolrestabes, dan menjelaskan gerakan mengumpulkan sejuta tanda tangan untuk KBS, untuk memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam menuntaskan penyidikan kasus pemindahan satwa.
“Kami sudah bertemu dengan Kapolrestabes, dan beliau menyampaikan jika penyidikan kasus KBS terkesan agak lamban karena saat itu bersamaan dengan proses Pileg dan Pilpres. Beliau juga berjanji akan segera menuntaskan kasus pemindahan satwa agar tidak berlarut-larut,” kata Trimoelja usai menemui Kapolrestabes, Senin (17/11/2014).
Dia menambahkan, pihak kepolisian juga merasa disemangati dalam menuntaskan kasus KBS ini. “Dengan kedatangan kami, beliau merasa disemangati. Penyidik akan berjalan kencang dalam menyelesaikan kasus ini dengan dukungan dari kami,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Sumaryono mengatakan, dari pertemuan tersebut pihaknya menyatakan akan segera menuntaskan kasus yang ada di KBS, dengan dukungan semua pihak termasuk tim peduli satwa. Dari penyidikan yang sudah dilakukan, pihaknya mengaku sudah melakukan secara maksimal dan perhatian khusus.
“Kita melakukan secara maksimal dan perhatian khusus, dan telah membentuk tiga tim untuk percepatan penyidikan kasus KBS. Kalau dulu hanya satu tim, sekarang tiga tim,” kata Sumaryono.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan tim peduli satwa, untuk saling memberikan informasi terkait penyelesaian kasus di KBS. (wak/ipg)