Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka masing-masing ED pejabat pembuat komitmen dan OF anggota satgas Dinas Bina Marga dan Pematusan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan DW koordinator satgas pembebasan tanah sebagai tersangka, dan menjebloskan ketiganya ke penjara.
Nurcahyo Jungkung Madyo kepala sie pidana khusus (Kasiepidsus) Kejari Surabaya, membenarkan bahwa ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP, dikhawatirkan mereka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
“Kami langsung menahan ketiga tersangka. ED dan OF kami masukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Sedangkan DW kami masukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sidoarjo. Mereka kami penjara selama 20 hari, dan kami pisah agar tidak memberikan keterangan palsu,” tegas Nurcahyo.
Saat ini, lanjut Nurcahyo, tim Pidsus Kejari Surabaya akan mengembangkan penyidikan dengan memanggil ulang 35 warga yang sebelumnya sudah dimintai keterangan untuk dijadikan saksi. Kasus ini sendiri berawal dari penyelidikan Kejari Surabaya dalam kasus pembangunan MERR II C yang dana proyeknya berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pemerintah pusat.
Dengan dana Rp 30 miliar untuk melepaskan lahan sepanjang 1,6 kilometer menggunakan 300 persil dengan luas 1,2 hektare. Dalam data 2011 dan 2012 sendiri ada 163 persil yang dibebaskan. Dari jumlah itu ada 40 persil data bangunan yang di mark up. Penyidik sendiri sempat menaksir kerugian negara secara kasar mencapai Rp 8 miliar.(tok/rst)