Sabtu, 23 November 2024

Tiga Terpidana Japung Terima Pembebasan Bersyarat

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Tiga terpidana kasus jasa pungut (Japung) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya menerima pembebasan bersyarat (PB).

Sebelumnya, ketiga terpidana yaitu Sukamto Hadi mantan Sekretaris kota (Sekkota), Muhlas Udin mantan asisten II, dan Purwito mantan Kepala Bagian Keuangan, di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya di Porong Sidoarjo sejak 4 Maret 2013 lalu.

Nur Cahyo Jungkung Madyo kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membenarkan bahwa ketiga terpidana tersebut telah mendatangi kantornya.

Sayangnya, yang bersangkutan sedang tidak berada dikantor dan tidak sempat bertemu ketiga terpidana itu.

“Tadi saya sedang berada diluar kantor. Saya minta Sukamto cs, datang lagi besok, untuk penandatanganan berkas pembebasan bersyarat,” kata Nur Cahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Selasa (4/3/2014).

Pihak Kejari Surabaya, tambah Nur Cahyo Jungkung Madyo, siap untuk memproses PB tersebut yang memang telah disetujui Depkumham Jatim melalui Lapas Porong.

Dengan ditandatanganinya berkas pembebasan bersyarat (PB) tersebut, maka nantinya ketiga terpidana itu dapat menghirup udara bebas diluar Lapas Porong. Tetapi setiap minggu dijadwalkan ketiganya harus melaporkan diri ke Kejari Surabaya.

“Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito tetap wajib lapor setiap minggu di Kejari Surabaya. Dan kalau sampai mereka melanggar hukum atau melarikan diri, langsung kami masukkan penjara kembali,” tegas Nur Cahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Selasa (4/3/2014).(tok/ipg)

Teks Foto:
– Sukamto Hadi Cs saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs