Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menetapkan tiga badan usaha sebagai distributor bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 2014.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng di Jakarta, Selasa, mengatakan, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Aneka Kimia Raya Tbk (AKR), dan PT Surya Parna Niaga (SPN).
“Ketiganya akan mendistribusikan BBM 48 juta kiloliter sesuai kuota APBN 2014,” katanya saat penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM 2014.
Pertamina mendapat jatah 47,355 juta kiloliter yang terdiri dari premium 32,32 juta kiloliter, solar 14,135 juta kiloliter, dan minyak tanah 900 ribu kiloliter.
Kemudian, AKR memperoleh alokasi 640 ribu kiloliter yang terdiri dari premium 140 ribu kiloliter dan solar 500 ribu kiloliter. Sementara SPN hanya akan mendistribusikan 5.000 kiloliter solar.
Andy mengatakan, proses penugasan dimulai dengan mengundang 63 badan usaha yang memiliki izin pendistribusian BBM untuk mengikuti penjelasan umum pada 16 Juli 2013. “Dari 63, hadir 15 dan 11 di antaranya mengambil dokumen seleksi,” katanya.
Selanjutnya, dari 11 badan usaha tersebut 10 di antaranya mengembalikan dokumen seleksi. PT Mega Grand Teknologi tidak mengembalikan dokumen.
Ke-10 perusahaan itu adalah Pertamina, AKR, SPN, PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Tri Wahana Universal, PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin, dan PT Astiku Sakti.
“Setelah melalui seleksi, terdapat empat perusahaan yang lolos yakni Ocean, AKR, SPN, dan Pertamina,” katanya.
Namun, berdasarkan sidang Komite BPH, terpilih tiga perusahaan yang mendistribusikan BBM subsidi pada 2014 yakni Pertamina, AKR, dan SPN. “Ocean tidak memenuhi syarat,” katanya.
Susilo Siswoutomo Wakil Menteri ESDM mengatakan, memang tidak mudah bagi perusahaan menyediakan BBM subsidi. “Perlu infrastruktur dan sistem yang handal,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Ia berharap, pendistribusian BBM 2014 tidak melebihi kuota APBN sebesar 48 juta kiloliter. (ant/edy)