Tiga perusahaan katering penyedia makanan untuk jamaah haji Indonesia di Madinah mendapat peringatan karena menyediakan makanan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Abdul Djamil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, mengatakan ada tiga perusahaan katering yang menjadi catatan khusus.
“Ada tiga katering yang menjadi catatan kita,” kata Dirjen usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah, seperti yang dilansir Antara, Minggu(21/9/2014).
Kata Dirjen, kesalahannya meliputi distribusi yang tidak disiplin, makanan yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, ketiga ada sayur yang sudah setengah basi mau disajikan.
Khusus untuk makanan basi, begitu diketahui maka distribusinya dihentikan dan dikembalikan kepada mereka. Selanjut perusahaan katering diminta agar satu jam kemudian menggantinya. Kemudian makanan bisa disediakan oleh penyedia layanan yang lain.
“Yang penting jamaah jangan sampai lama menunggu datangnya makanan,” katanya.
Ia menegaskan jika nantinya perusahaan melanggar lagi, maka akan dikenakan sanksi seperti pengurangan jatah, jika tidak bisa memperbaiki keadaan bahkan akan diputus kontraknya.
Tahun ini, pemerintah membawa akademisi bidang tataboga sebagai petugas khusus yang profesional. Mereka akan mengecek masalah katering tersebut, misalnya kondisi dapur, berat makanan, temperatur pendingin daging, dan kesehatannya.
“Manakala tidak sesuai maka akan kita tegur,” kata Dirjen.
Abdul Djamil juga menekankan agar makanan tidak terlambat sampai ke jamaah, karena selain bisa mengganggu ibadah sholat juga kualitas makanan bisa terpengaruh.
“Makanan itu kualitasnya sudah tidak baik lagi. Hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji,” pungkasnya.(ant/nif/rst)
Foto : Ilustrasi